Saat kedatangan jemaah haji gelombang pertama di Bandara Internasional Prince Mohammad bin Abdul Aziz Madinah beberapa ditemukan barang bawaan jemaah haji yang disita oleh otoritas bea cukai bandara. Diantaranya adalah obat-obatan, jamu, dan rokok yang disita karena jumlahnya yang terlalu banyak.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, sosialisasi mengenai barang bawaan jemah gencar dilakukan oleh PPIH Embarkasi di semua embarkasi haji. Bahkan di beberapa embarkasi haji juga dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran koper yang diketahui membawa barang-barang tersebut dalam jumlah besar.
Sosialisasi dan pemeriksaan ulang barang bawaan jemaah haji oleh PPIH Embarkasi membawa hasil. Sampai dengan akhir kedatangan jemaah haji gelombang pertama nyaris tidak lagi ditemukan kejadian serupa. Penyitaan obat, jamu, dan rokok sudah tidak lagi ditemukan di Madinah. Barang bawaan jemaah haji dianggap masih dalam batas kewajaran oleh otoritas bandara Madinah.
Memasuki kedatangan jemaah haji gelombang kedua di Jeddah, mulai muncul kembali laporan penyitaan barang bawaan jemaah haji. Bahkan ada pula jemaah yang harus membayar denda atas barang bawaannya.
Senin (14/08/2017) pagi, dilaporkan bahwa AM, seorang jemaah haji kloter JKG 33 sempat tertahan karena kedapatan membawa senter charge. Setelah beberapa saat tertahan AM akhirnya dilepaskan dengan kewajiban membayar denda 400SAR dan barang tetap disita petugas.
Siang harinya juga ditemukan jemaah haji asal Tegal Jawa Tengah membawa palu atau martil. Dia mengatakan nekat membawa martil untuk membuat tali jemuran di hotel. Jemaah dilepaskan dan palu tidak disita setelah mendapatkan penjelasan dari petugas pendamping tentang tujuan jemaah membawa alaat pertukangan tersebut.
Arsyad Hidayat, Kepala Daerah Kerja Airport meminta semua jemaah mematuhi regulasi penerbangan internasional.
“Jemaah harus tahu dan mematuhi aturan penerbangan. Pada setiap embarkasi haji pasti suda ada sosialisasi barang bawaan yang dilarang masuk ke pesawat. Supaya jemaah nyaman beribadah dan proses keluar bandara lancar jangan mencoba membawa barang-barang terlarang dan barang yang dibatasi jumlahnya oleh bea cukai,” ujar Arsyad di Daker Bandara, Jeddah, Senin (14/08/2017).
“Bila jemaah membutuhkan peralatan tertentu, jemaah bisa dengan mudah beli di Arab Saudi,”
Sosialisasi dan pemeriksaan ulang barang bawaan jemaah haji oleh PPIH Embarkasi membawa hasil. Sampai dengan akhir kedatangan jemaah haji gelombang pertama nyaris tidak lagi ditemukan kejadian serupa. Penyitaan obat, jamu, dan rokok sudah tidak lagi ditemukan di Madinah. Barang bawaan jemaah haji dianggap masih dalam batas kewajaran oleh otoritas bandara Madinah.
Memasuki kedatangan jemaah haji gelombang kedua di Jeddah, mulai muncul kembali laporan penyitaan barang bawaan jemaah haji. Bahkan ada pula jemaah yang harus membayar denda atas barang bawaannya.
Senin (14/08/2017) pagi, dilaporkan bahwa AM, seorang jemaah haji kloter JKG 33 sempat tertahan karena kedapatan membawa senter charge. Setelah beberapa saat tertahan AM akhirnya dilepaskan dengan kewajiban membayar denda 400SAR dan barang tetap disita petugas.
Siang harinya juga ditemukan jemaah haji asal Tegal Jawa Tengah membawa palu atau martil. Dia mengatakan nekat membawa martil untuk membuat tali jemuran di hotel. Jemaah dilepaskan dan palu tidak disita setelah mendapatkan penjelasan dari petugas pendamping tentang tujuan jemaah membawa alaat pertukangan tersebut.
Arsyad Hidayat, Kepala Daerah Kerja Airport meminta semua jemaah mematuhi regulasi penerbangan internasional.
“Jemaah harus tahu dan mematuhi aturan penerbangan. Pada setiap embarkasi haji pasti suda ada sosialisasi barang bawaan yang dilarang masuk ke pesawat. Supaya jemaah nyaman beribadah dan proses keluar bandara lancar jangan mencoba membawa barang-barang terlarang dan barang yang dibatasi jumlahnya oleh bea cukai,” ujar Arsyad di Daker Bandara, Jeddah, Senin (14/08/2017).
“Bila jemaah membutuhkan peralatan tertentu, jemaah bisa dengan mudah beli di Arab Saudi,”
EmoticonEmoticon